pijarbelajar

Ekonomi

Jenis-Jenis Pajak, Fungsi, dan Asas Pemungutannya

Superadmin

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Jenis-Jenis Pajak, Fungsi, dan Asas Pemungutannya image

Kenapa ya kita harus bayar pajak? Tahukah kamu, sebenarnya pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi, lho. Jadi, dari jenis-jenis pajak yang telah dibayar, masyarakat sudah berperan serta dalam membiayai pembangunan.


Misalnya saja, di area rumahmu tiba-tiba dibangun taman kota, nah, tanpa disadari kamu telah ikut berkontribusi dalam pembangunan tersebut melalui uang pajak yang dibayarkan. Keren banget, ya? 


Berdasarkan hal itu, maka sudah seharusnya masyarakat taat pajak. Toh, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga. Untuk tahu lebih jauh tentang pajak dan jenis-jenisnya, ikuti terus ya pembahasannya di bawah ini.


Baca juga: Kerjasama Ekonomi Internasional, Regional dan Bilateral


Pengertian Pajak

Tadi di awal sudah sedikit dijelaskan bahwa pajak merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi. Lantas, apa, ya, pengertian pajak menurut para ahli? Berikut adalah beberapa pendapat para ahli terkait pajak.


Prof. Dr. P. J. A. Adriani

Pajak merupakan iuran yang dibayar masyarakat kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh masyarakat yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan umum atau Undang-Undang.


Pembayaran iuran tidak mendapatkan imbalan kembali secara langsung, namun digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara serta penyelenggaraan pemerintahan.


Prof. S. I. Djajadiningrat

Pajak merupakan sebuah kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan yang dimiliki kepada negara yang disebabkan kejadian, keadaan, dan perbuatan tertentu yang memberikan kedudukan namun bukan sebagai hukuman.


Pembayaran pajak didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan dan sifatnya dapat dipaksakan. Namun, tidak ada jasa atau imbalan dari negara secara langsung melainkan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat secara umum.


Prof. Dr. H. Rochmat Soemitra SH

Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk kas negara yang didasarkan pada UU (dapat dipaksakan) tanpa adanya jasa timbal secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran yang bersifat umum. Pengertian tersebut kemudian direvisi menjadi:


Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin. Sementara surplusnya untuk public saving yang menjadi sumber utama untuk pembiayaan public investment.


Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak merupakan iuran wajib bisa berbentuk uang atau barang yang dipungut penguasa berdasarkan norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam rangka mencapai kesejahteraan umum.


Sementara menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2008 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang baik oleh pribadi maupun badan dengan sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.


Pembayaran iuran tersebut tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, namun penggunaannya untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 


Jadi, bisa disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa ciri utama seperti berikut:

  • Adanya iuran wajib kepada negara
  • Adanya sifat yang memaksa
  • Pemungutan berdasarkan Undang-Undang
  • Tidak ada balas jasa
  • Digunakan untuk kepentingan umum


Fungsi Pajak

Dalam kehidupan suatu negara, peran pajak sangatlah penting karena bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Dalam hal ini pajak akan digunakan untuk membiayai proses pembangunan serta mengatur kegiatan ekonomi. Adapun fungsi pajak adalah:


Fungsi Anggaran (Budgeter)

Sebagai salah satu sumber pemasukan negara, pajak yang dihimpun ke kas negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Jadi pajak berfungsi untuk membiayai pembangunan, gaji ASN, membangun infrastruktur, dan memperluas lapangan kerja.


Fungsi Mengatur (Regulered)

Selain fungsi anggaran, pajak juga digunakan sebagai alat untuk mengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur pada pajak antara lain adalah:


  • Memberikan perlindungan pada barang produksi dalam negeri, seperti penerapan PPN.
  • Pajak berfungsi untuk menghambat laju inflasi dan mendorong ekspor dengan adanya kebijakan pajak 0% untuk barang ekspor.
  • Mengatur dan menarik investasi modal untuk mendukung perekonomian yang lebih produktif.


Fungsi Pemerataan (Distribution)

Fungsi lainnya adalah pemerataan, yaitu pajak digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan rakyat. Bisa juga dikatakan pajak berfungsi untuk memeratakan pendapatan masyarakat.


Selain memiliki fungsi yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi negara, pajak juga memiliki beberapa manfaat yang tidak kalah penting. Di antaranya seperti untuk keperluan belanja ASN, TNI dan Polri untuk pembangunan sarana dan fasilitas umum hingga pemberian subsidi.


Bukan hanya itu saja, pajak juga bermanfaat untuk membayar utang negara, sebagai sumber untuk pembiayaan alat keamanan negara, menyediakan fasilitas kesehatan dan bantuan sosial, hingga menciptakan proyek yang mampu membuka lapangan pekerjaan serta pemberian modal untuk UKM.


Jenis-Jenis Pajak

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang perlu diketahui. Apa saja jenis pajak tersebut? Pelajari secara lengkap melalui uraian di bawah ini, yuk!


Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia bisa dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan dari keduanya:


Tabel Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya


Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya

Jenis-jenis pajak di Indonesia lainnya didasarkan pada sistem pemungutannya. Dalam hal ini, jenis pajak bisa dibedakan menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis pajak tersebut.


Tabel Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutannya


Jenis Pajak Berdasarkan Golongan

Jenis pajak berikutnya didasarkan pada golongan atau objek yang menjadi sasaran untuk dikenakan pajak. Jenis pajak ini dibedakan menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Sobat Pijar bisa mengetahui penjelasan dan perbedaannya melalui tabel di bawah ini.


Tabel Jenis Pajak Berdasarkan Golongan


Asas Pemungutan Pajak

Setelah mempelajari jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia secara lengkap, kali ini kita akan membahas tentang asas pemungutan pajak. Apa saja asas pemungutan pajak negara itu? Kamu bisa cari jawabannya di bawah ini:


Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith

Dalam bukunya yang berjudul Wealth of Nation, Adam Smith yang terkenal dengan ajaran The Four Maxim menyebutkan bahwa asas pemungutan pajak ada 4, yaitu:


  • Asas Equality atau Asas Keseimbangan dengan Kemampuan (Asas Keadilan)

Dalam asas ini pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai kemampuan dan penghasilan wajib pajak sehingga negara tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif terhadap wajib pajak.


  • Asas Certainty atau Asas Kepastian Hukum

Semua kegiatan pemungutan pajak harus didasarkan pada Undang-Undang sehingga nantinya akan ada sanksi hukum bagi yang melanggar.


  • Asas Convenience of Payment

Yaitu asas pemungutan pajak tepat waktu atau asas kesenangan. Dimana pajak yang dipungut harus dilakukan pada waktu yang tepat bagi wajib pajak. Seperti ketika wajib pajak baru saja menerima hadiah atau penghasilan.


  • Asas Efficiency atau Asas Efisiensi (Asas Ekonomi)

Biaya untuk pemungutan pajak harus sehemat mungkin. Jangan sampai biaya pajak yang dikeluarkan justru lebih besar dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak yang didapatkan. 


Asas Pemungutan Pajak Menurut W.J. Langen

Berbeda dari Adam Smith, Langen menyebutkan bahwa asas pemungutan pajak ada 5. Baca penjelasannya, yuk!


  • Asas Daya Pikul

Asas ini menunjukkan bahwa besar kecilnya pajak yang dipungut kepada rakyat harus didasarkan pada besar kecilnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Jadi semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pajak yang dikenakan.


  • Asas Manfaat

Dalam asas ini pemungutan pajak yang dilakukan negara harus digunakan untuk berbagai macam kegiatan yang mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum.


  • Asas Kesejahteraan 

Asas berikutnya adalah asas kesejahteraan. Bahwa pajak yang dipungut dari rakyat oleh negara harus bisa digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


  • Asas Kesamaan 

Pada kondisi yang sama antara satu wajib pajak dengan yang lain maka harus dikenakan beban pajak dalam jumlah yang sama.


  • Asas Beban

Yaitu pungutan pajak yang dibebankan kepada masyarakat harus diusahakan serendah-rendahnya dari nilai objek pajak yang dikenakan pajak sehingga beban pajak tidak akan memberatkan wajib pajak.


Bisa disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan. Jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi 3, yaitu berdasarkan sifatnya, golongan, dan sistem pemungutannya.


Baca juga: Pasar Bebas dan Dampaknya Bagi Indonesia


________________________________________________________


Wah, ternyata ada banyak sekali, ya, jenis-jenis pajak itu. Sebagai warga negara yang baik, Sobat Pijar perlu banget, nih, untuk mengetahui dan memahami seluruh jenis-jenis pajak itu. Semoga penjelasan di atas bisa membantumu, ya!


Kalau kamu ingin tahu lebih banyak seputar pajak dan perekonomian negara lainnya, coba asah pemahamanmu bersama Pijar Belajar, yuk! Selain menyediakan banyak latihan soal, Pijar Belajar juga menghadirkan video pembahasannya, lho. Makanya, aktivitas belajarmu jadi semakin mudah dan seru!


Download Pijar Belajar sekarang dan rasakan keseruan belajar bersama Pijar Belajar!


Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton
logo pijarbelajar

Didukung oleh

logo telkom
logo indihome
Image Maps

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

Image Mail

support@pijarbelajar.id

Image Whatsapp

+62 812-8899-9576 (chat only)

Download Sekarang

playstoreappstore
instagramlinkedIn

© 2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved

Image MapsGedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

Image Mailsupport@pijarbelajar.id

Image Whatsapp+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved