Fungsi dan Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Superadmin
||0 Minute Read|Review
5.0
Isi Artikel
Istilah BUMN dan BUMD tentu sudah dikenal luas oleh banyak masyarakat Indonesia. Banyak juga yang mengira kalau sebuah badan usaha pasti dimiliki oleh negara. Selain itu, banyak juga yang menyamakannya dengan perusahaan. Padahal, BUMN, BUMD, dan perusahaan tidaklah sama.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai BUMN dan BUMD serta perbedaannya dengan perusahaan, baca artikel ini, yuk!
Baca juga: Jenis-Jenis Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia dan Manfaatnya
Pengertian Badan Usaha
Pada dasarnya, badan usaha merupakan sebuah organisasi. Hanya saja, kegiatannya lebih berpusat pada produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tak hanya itu, kegiatan badan usaha juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau mencari laba.
Selain itu, badan usaha juga bisa diartikan sebagai kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis. Kenapa begitu, ya? Badan usaha dianggap sebagai kesatuan yuridis karena berbadan hukum. Lalu, dikatakan sebagai kesatuan teknis dan ekonomis karena memiliki faktor produksi berupa sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Meski sering dianggap mirip, badan usaha berbeda dengan perusahaan. Bahkan perbedaan di antara keduanya juga cukup banyak dan jelas, lho. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Perbedaan Definisi
Badan usaha merupakan sebuah kesatuan hukum, teknik, dan ekonomi yang dijalankan untuk mendapatkan laba. Dengan kata lain, badan usaha merupakan sebuah lembaga. Nah, berbeda dengan itu, perusahaan memiliki definisi yang lebih kecil, yaitu tempat terjadinya aktivitas produksi dan faktor proses produksi terjadi.
2. Perbedaan Bentuk
Suatu badan usaha dapat memiliki bentuk yang beragam, mulai dari firma, koperasi, PT, CV, hingga PT perorangan. Kalau perusahaan justru berbeda, nih. Bentuk perusahaan terbatas pada instansi, toko, atau pabrik tempat terjadinya proses produksi barang atau jasa.
3. Perbedaan Tujuan
Pendirian badan usaha bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan perusahaan didirikan bertujuan untuk melakukan proses produksi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, sangat mungkin jika suatu badan usaha memiliki lebih dari satu perusahaan di bawahnya.
4. Perbedaan Wujud
Dari segi wujudnya, sebuah perusahaan merupakan tempat di mana proses produksi oleh karyawan berlangsung. Berbeda dengan itu, badan usaha merupakan tempat terjadinya aktivitas ekonomi suatu organisasi. Oleh karena itu, sebuah badan usaha tidak selalu memiliki perusahaan dan sebuah perusahaan belum tentu ada di bawah suatu badan usaha.
5. Perbedaan Sumber Dana
Suatu perusahaan mendapatkan dana dari saham, andil, atau sero yang dijual ke masyarakat, sedangkan sumber dana badan usaha bisa berasal dari negara, daerah, kelompok masyarakat, atau dari perseorangan.
Fungsi Badan Usaha
Sebagai sebuah lembaga dan organisasi, suatu badan usaha tentu saja memiliki fungsi tertentu. Setidaknya ada 3 fungsi badan usaha yang utama, yaitu:
1. Fungsi Komersial
Fungsi komersial berkaitan dengan setiap kegiatan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Fungsi ini juga menjadi fungsi utama dari pendirian suatu badan usaha.
Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, pengaturan di dalamnya harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sehingga, keuntungan yang diharapkan bisa tercapai secara optimal.
Dari mulai proses produksi, pemasaran, keuangan, dan lain-lain. Badan usaha juga harus mampu menentukan strategi bisnis yang tepat, mengembangkan produk atau jasa yang berkualitas, dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial sangat erat kaitannya dengan masyarakat dan lingkungan sosial sekitar. Fungsi sosial juga merupakan aspek penting untuk menunjukkan tanggung jawab sosial yang dimiliki oleh badan usaha. Nah, salah satu contoh penerapan fungsi sosial ini ada dalam etika bisnis perusahaan, tanggung jawab lingkungan, kesejahteraan, dan aspek-aspek lainnya.
Dalam menjalankan fungsi sosial, dampak kegiatan usaha yang dilakukan harus diperhatikan dengan baik. Bukan hanya dampak bagi masyarakat sekitar tapi juga dampaknya bagi lingkungan. Makanya, suatu badan usaha itu harus memiliki tindakan pencegahan dan langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi dampak negatif proses produksi.
Di sisi lain, dampak positif yang mungkin ditimbulkan juga harus diperkuat. Baik dampak positif untuk lingkungan dan masyarakat sekitar maupun dampak positif di dalam internal badan usaha. Contohnya seperti hak dan kebutuhan karyawan, perlakukan yang adil, dan aturan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, fungsi sosial merupakan kunci penting untuk menjaga hubungan antara badan usaha dengan pihak-pihak terkait, seperti karyawan, masyarakat, dan lingkungan. Fungsi sosial ini juga dapat membantu membangun citra positif di mata masyarakat dan meningkatkan kepercayaan serta loyalitas pelanggan.
3. Fungsi dalam Perekonomian
Keberadaan badan usaha tentu saja memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Peranan badan usaha dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari penyediaan lapangan kerja, peningkatan produksi, serta pemasukan devisa.
Agar fungsi dalam perekonomian bisa berjalan dengan maksimal, sebuah badan yang terbentuk harus memperhatikan kondisi perekonomian negara tersebut. Kemudian, melakukan analisis agar bisa menghasilkan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada dan kondisi di masa depan nantinya.
Dengan menjalankan fungsi perekonomian, suatu badan usaha telah berkontribusi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh lagi, fungsi ini juga berkorelasi dengan stabilitas bisnis dan ekonomi suatu negara.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Kalau disebut jenis-jenis badan usaha, kamu pasti akan langsung teringat dengan BUMN dan BUMD. Akan tetapi, ada jenis badan lainnya yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Swasta
Sesuai namanya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah suatu badan yang dimiliki oleh individu atau kelompok individu. Oleh karena itu, pertanggungjawaban BUMS tidak dilakukan kepada pemerintah, melainkan kepada pendiri BUMS, baik berupa perorangan maupun perusahaan.
Ruang lingkup kegiatan usaha BUMS cukup beragam. Termasuk di dalamnya jenis usaha perdagangan, jasa, dan lain sebaiknya. Sebagai usaha milik swasta, kegiatan operasi BUMS berjalan mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Akan tetapi, peraturan yang diberlakukan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. BUMN juga dapat berbentuk perorangan atau perusahaan.
Ruang lingkup kegiatan usaha BUMN juga beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Umumnya, BUMN mengurus kegiatan usaha yang memiliki dampak penting bagi masyarakat. Seperti usaha di bidang pertambangan, kelistrikan, dan lain sebagainya.
Secara operasional, BUMN dapat beroperasi berdasarkan kebijakan pemerintah. Selain itu, BUMN juga bisa mendapatkan dukungan langsung dari pemerintah. Baik dalam bentuk sumber dana atau dalam pengelolaan bisnisnya.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah
Sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga merupakan badan milik pemerintah. Hanya saja, pembentukan dan pengelolaan BUMD berada di bawah pemerintah daerah. Karena itu, ruang lingkup kerja BUMD berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Selain memberi manfaat bagi masyarakat, pendirian BUMD juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah. Di samping itu, keberadaan BUMD juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal.
Secara bentuk, bentuk BUMD bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari bentuk perusahaan, koperasi, ataupun badan usaha lainnya.
Penggabungan dan Pengelolaan Badan Usaha
Secara umum, setiap badan usaha melakukan pengelolaan masing-masing. Namun dalam beberapa kondisi, bisa saja dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan besar. Kondisi ini juga disebut sebagai penggabungan badan usaha.
Pengelolaan Badan Usaha
Pengelolaan badan usaha merupakan suatu kegiatan bisnis yang kompleks. Hal ini karena proses pengelolaan bertujuan untuk mencapai tujuan bisnis yang telah ditetapkan.
Dalam prakteknya, pengelolaan bisnis ini mencakup perencanaan strategis, pengelolaan Sumber Daya Manusia, pengelolaan keuangan, dan pengambilan keputusan terkait operasional.
Penggabungan Badan Usaha
Ada banyak hal yang menjadi sebab penggabungan badan usaha. Mulai dari peningkatan efisiensi operasi, menambah skala produksi, hingga meningkatkan kekuatan pasar. Tergantung tujuannya, proses penggabungan bisa dilakukan dengan cara merger, akuisisi, hingga penggabungan langsung.
Setelah proses penggabungan, perusahaan yang baru terbentuk harus diurus dengan baik agar dapat beroperasi secara efektif. Biasanya, proses ini terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari mengintegrasikan operasi kedua perusahaan yang tergabung, menyeimbangkan struktur kepemilikan dan manajemen, hingga menyusun rencana strategis untuk perusahaan yang baru.
Pengelolaan dan penggabungan badan usaha dapat menjadi proses yang kompleks dan membutuhkan banyak pertimbangan. Oleh karena itu, perusahaan yang akan menggabungkan diri atau yang baru terbentuk setelah penggabungan dapat mempekerjakan konsultan atau ahli untuk membantu mengelola proses tersebut.
Baca juga: Pengertian Kelangkaan Ekonomi beserta Penyebab, Cara Mengatasi, dan Contohnya
_____________________________________________________________
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang badan usaha. Mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga pengelolaan dan penggabungan badan usaha. Setelah memahami materi ini, bisakah kamu menyebutkan contoh BUMN, BUMD, dan BUMS yang kamu tahu?
Yuk, pelajari lebih banyak materi Ekonomi bersama Pijar Belajar! Pijar Belajar merupakan aplikasi pembelajaran yang memuat banyak latihan soal dan video pembahasan untuk anak SD, SMP, dan SMA. Bersama Pijar Belajar, kegiatan belajar pasti jadi lebih asyik!
Download Pijar Belajar sekarang!
Referensi:
Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia - Yane Hendarrita, Rumah Belajar Kemdikbud - https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Badan%20Usaha%20Dalam%20Perekonomian/menu3.html - 2016
Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia, Ekonomi Keas X – Anna Monalita de Fretes, S.Pd, M.Pd. - https://repositori.kemdikbud.go.id/22064/1/X_Ekonomi_KD-3.7_Final.pdf - 2020